Senin, 29 Oktober 2012

Pengertian Good Corporate Governance

Pengertian Good Corporate Governance

Corporate Governance merupakan struktur dan proses yang digunakan oleh organ korporasi untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas korporasi guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Berikut dibawah ini adalah yang menguasai GCG

- Dewan Komisaris,
- Direksi,
- Corporate Secretary,
- Komite Audit,
- Komite GCG,
- Bagian Legal dan Compliance,
- Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
- Dana Pensiun,
- Yayasan/Koperasi,
- Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :


1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.

2. Accountability

    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
4. Independensi

     Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
5. Fairness

     Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.

Contoh Kasus : 

     Runtuhnya ekonomi Indonesia pada tahun 1997 merupakan ledakan dari penyakit ekonomi yang mengabaikan etika dan good corporate governance dalam perekonomian. Sebelum krisis, perekonomian Indonesia dibangun Soeharto dengan konsep trickle down effect (menetes ke bawah) artinya hanya membuka lebar akses kredit bagi pengusaha besar dan meneteskan segelintir kue untuk rakkyat (UKM). Kenyataan ini tidak memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Kekayaan hanya bertumpu pada segelintir orang yakni keluarga cendana dan kroninya. Rakyat merasa ditindas dan diacuhkan hak-haknya. Maka tak heran ketika krisis moneter melanda Indonesia lah yang terhempas paling keras dan hingga saat ini belum bisa bangkit.

Analisis : 
    Menurut saya indonesia masih belum terlalu paham dengan konsep good corporate governance, jadi masih banyak perusahaan yang belum menerapkan peraturan tersebut. Apalagi dengan apa yang diterapkan oleh bpk. soeharto pada jamannya hal ini yang membuat rakyat biasa dimanja tetapi mereka tidak tahu apa yang sebenernya terjadi, hal ini juga yang membuat rakyat indonesia masih terpuruk sampai sekarang masih belum bisa bangkit jika terjatuh. Sebaiknya peraturan ini lebih disosialisasikan lagi agar banyak pihak yang mengerti dengan peraturan ini.


Sumber                      :     -  digilib.petra.ac.id
                                       - google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar