Kamis, 18 November 2010

prinsip koperasi menurut uud no.25 tahun 1992

FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e. kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. pendidikan perkoperasian.

b. kerja sama antarkoperasi.






SUMBER : SMECDA.COM